Perempuan Belia Hamil, Wawan Ingkar Janji, Lantas Diuber Polisi
Genap usia kehamilan sembilan bulan, F melahirkan bayi laki-laki. Bayi tersebut dirawat oleh pelapor.
"Kemudian pada 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," kata Arsya.
Dalam pelarian, F kabur dengan Wawan membawa sepeda motor. Motor tersebut kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup selama melarikan diri.
Mereka berpindah-pindah tempat di Jawa Barat. Tersangka membawa korban tersebut dari Cengkareng ke Bekasi.
Selanjutnya, mereka kabur ke Subang, kembali ke Bekasi, kemudian ke Sukamandi dan beberapa hari di Sukabumi.
Wawan terus memonitor pergerakannya dari tayangan media agar tidak tertangkap polisi.
Korban F juga sempat dibawa kabur ke Pelabuhan Ratu dan kembali lagi ke Sukabumi.
Setelah beberapa hari di Sukabumi tersangka kemudian menginap di rumah salah satu saudara tersangka.
Wawan akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan terlarang kepada perempuan belia berinisial F, asal Cengkareng.
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi