Perempuan Berbaju Hitam Itu Terekam CCTV Sedang Pegang Susu
Selasa, 05 November 2019 – 03:18 WIB
"Setiap kali beraksi, rata-rata mereka mendatangi tujuh toko. Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah beraksi di lima kabupaten, di antaranya di Tulungagung, Blitar, Kediri dan Ponorogo," kata Agus Bondan.
Barang hasil curian berupa susu, minyak kayu putih, deterjen, dan lain-lain, dikirim ke penadah di Jakarta. Dalam satu kali rangkaian aksi, omset komplotan ini rata-rata sebesar Rp 2 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Ngunut dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan dua pelaku anak-anak tidak ditahan, dan rencananya dilakukan diversi. (yos/pojokpitu/jpnn)
Aksi pelaku terungkap setelah terlihat pada rekaman CCTV di Toko Agung Mart Desa Ngunut.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit
- Polda Kalteng Sikat 3 Tersangka Pembobol Sekolah Lintas Provinsi
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya