Perempuan Bercadar Menodongkan Pistol ke Paspampres Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Ini
jpnn.com - JAKARTA — Perempuan bercadar yang menodongkan pistol ke anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/10) ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap itu dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa tersangka diketahui bernama Siti Elina alias SE yang berdomisili di Koja, Jakarta Utara.
"Statusnya ditetapkan jadi tersangka," kata Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (26/10).
Pasal yang diterapkan ialah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan.
Sebab, penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Menurut dia, saat ini yang bersangkutan ditahan di Mako Polda Metro Jaya.
Perempuan bercadar yang menodongkan pistol ke anggota Paspampres menjadi tersangka. Dia dijerat pasal-pasal ini.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis