Perempuan Berhijab Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Miris Hati

jpnn.com, TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang perempuan bernisial PL (20) warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
PL adalah pelaku pencurian uang di kartu ATM milik teman sendiri RU (20) pada Kamis (21/7).
“Betul, telah diamankan tersangka pencurian PL yang mencuri uang milik temannya,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma dalam siaran persnya, Kamis (21/7).
Raden menjelaskan antara korban dan tersangka adalah teman dekat, keduanya juga tinggal berdekatan.
"Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka berasal dari daerah yang sama dan memang bersahabat," kata Raden.
Tindak pidana ini berawal saat tersangka datang ke kediaman korban pada Selasa (12/7).
“Korban ketika itu mengajak pelaku makan. Setelah makan, korban ke dapur untuk cuci piring,” kata Raden.
Ketika korban lengah, pelaku langsung mengambil uang sebanyak Rp 200 ribu dan kartu ATM di dompet RU.
Polisi menangkap seorang perempuan berhijab berinsial PL. Dia adalah pelaku pencurian uang milik sahabatnya sendiri.
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang
- Mbak CL Buka Bisnis Terlarang di Kebun Sawit, Begini Akibatnya