Perempuan Berjilbab Ini Pasrah Saat Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Miris Hati

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Jajaran Polresta Tanjungpinang menangkap seorang perempuan berinisial MA di Jalan Soekarno Hatta Nomor 29, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
MA yang merupakan asisten rumah tangga (ART) itu ditangkap karena mencuri uang majikannya sebesar Rp 120 juta.
"Pelaku diamankan di rumah sang majikan Kamis sore kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Harahap di kantornya, Jumat (2/9).
Kasat mengungkapkan kronologi kejadian berawal ketika anak korban (majikan) menanyakan kepada korban letak buku tabungannya, karena sudah lama tidak dicetak.
Korban lantas menyebut bahwa buku tabungan itu berada ada di dalam kantong plastik di atas rak buku, tetapi saat sang anak melihat, buku tersebut ternyata sudah tidak ada lagi.
“Besoknya, korban pergi ke Bank BNI dan Mandiri untuk mengurus buku tabungan dan ATM yang hilang,” ungkap Awal.
Selanjutnya saat korban mengecek di bank, ternyata ada penarikan uang di dua rekening bank tersebut. Total uang yang ditarik tanpa sepengetahuan korban sekitar Rp 120 juta.
Atas kejadian itu, lanjut Kasat, korban kemudian membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang di kilometer 5.
Jajaran Polresta Tanjungpinang menangkap seorang perempuan berinisial MA di Jalan Soekarno Hatta Nomor 29, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Mobil Terjun ke Laut di Tanjungpinang, Pengemudi Meninggal Dunia
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap