Perempuan Berstatus Terdakwa Ini Kabur saat Akan Disidang
jpnn.com, BANDUNG - Seorang tahanan berjenis kelamin perempuan inisial SH (30) kabur saat akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar, Kamis (27/2).
Kepala Rumah Tahanan Wanita Bandung, Lilis Yuaningsih, mengatakan, pada saat itu tahanan tersebut sedang ditangani Kejaksaan Negeri Bandung karena akan menjalani sidang.
"Tahanannya kabur di pengadilan. Di bon sama kejaksaan, jadi posisi status masih di Kejaksaan Bandung," kata Yuaningsih, saat dihubungi di Bandung, Jumat (28/2).
Yuaningsih engaku belum mengetahui secara rinci kronologis tahanan tersebut hingga bisa kabur. Terkait kasus tersebut, kata dia, merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan.
"Berita acara pengeluarannya sudah ada. Berarti bukan tanggung jawab kami. Yang dikejarnya kejaksaan saja, SOP-nya bagaimana. Saya tidak punya kapasitas untuk menjelaskannya," katanya.
SH merupakan tahanan berstatus terdakwa yang dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis, mengatakan, mereka masih mengonfirmasi hal tersebut.
Dia mengaku belum mendapat informasi kaburnya tahanan itu. "Saya belum ada informasi," kata dia. (antara/jpnn)
Perempuan inisial SH yang merupakan terdakwa kasus pencurian, kabur saat hendak disidang di PN Bandung.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Honorer Tahap 2 Diperpanjang, Catat Tanggalnya
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel