Perempuan Cantik Ini dengan Gampang Meraup Rp450 Juta, Bukan Hasil Menyanyi Dangdut

Perempuan Cantik Ini dengan Gampang Meraup Rp450 Juta, Bukan Hasil Menyanyi Dangdut
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (ketiga kiri) pada saat menunjukkan barang bukti terkait dengan kasus penipuan bermodus usaha fiktif, di halaman Polres Malang, Jawa Timur, Senin (8/2/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Malang/VFT

jpnn.com, MALANG - Perempuan inisial RH (43) yang berprofesi sebagai penyanyi dangduti di Kabupaten Malang, Jatim, ditangkap polisi.

RH ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan menggunakan modus usaha fiktif, yang menjanjikan keuntungan besar kepada para korbannya.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa pelaku yang berinisial RH tersebut melakukan penipuan terhadap tiga orang rekannya dan menyebabkan kerugian mencapai Rp450 juta.

"Mereka berteman, sama-sama penyanyi dangdut di Kabupaten Malang. Korban saat ini ada tiga orang, kerugian mencapai Rp450 juta," kata Hendri di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin.

Hendri menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan iming-iming keuntungan besar jika melakukan investasi pada usaha tembakau dan gula putih milik tersangka.

Besaran keuntungan yang dijanjikan mencapai 50 persen dari total investasi.

Investasi tersebut disebutkan tersangka, untuk jangka waktu 14-21 hari. Namun sesungguhnya usaha tersebut fiktif.

"Keuntungan selama 21 hari bisa 50 persen, jika 14 hari di bawah 50 persen. Pada awalnya pelaku sempat membayarkan keuntungan kepada korban, dan korban menambah investasinya," ujar Hendri.

Seorang perempuan cantik yang merupakan penyanyi dangdut tidak perlu kerja keras bisa mendapatkan Rp450 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News