Perempuan Cantik Ini Somasi Suami Baru Musdalifah
jpnn.com, JAKARTA - Tak menepati janjinya untuk segera membayar utang, Khairil Anwar, suami ketiga Musdalifah diancam bakal dipolisikan oleh Lisda Chandra.
Mantan adik ipar dari istri pertama Khairil Anwar itu memberi waktu hingga satu minggu ke depan.
“Kami tunggu sampai satu minggu ke depan, kalau memang ternyata masih tidak ada itikad baik dari Khairil Anwar, kami akan melakukan tindakan tegas. Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” kata Henry Indraguna, kuasa hukum Lisda Chandra saat ditemui di Senayan City, Jakarta Selatan, Rabu (5/7) malam.
Lanjut Henry, selama ini pihak Lisda sudah berbaik hati pada Khairil Anwar. Bahkan dia sempat ingin mengikhlaskan utang tersebut.
“Tapi yang kita harapkan ternyata tidak dipenuhi oleh dia. Mbak Lisda juga berusaha mengerti kesusahan yang bersangkutan, tapi ini kan enggak ada komunikasi yang baik dari dia juga,” ujar Henry.
Menurut Lisda, mantan kakak iparnya itu berutang sebesar Rp 60 juta sejak tahun 2009. Sebelumnya pernah berjanji akan dikembalikan sebelum Lebaran.
“Kami janjian hari ini (Rabu, 5 Juli 2017) di Senayan City. Tapi dia nggak juga datang, handphone-nya tak bisa dihubungi,” kata Lisda Chandra ditemui di Senayan City, Jakarta Selatan, Rabu (5/7) malam.
“Sebelumnya memang sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan utang itu satu minggu setelah Lebaran. Kesepakatan itu didapat saat pertemuan di Pacific Place, tapi ternyata memang enggak ada itikad baik dari dia (Khairil Anwar),” sambungnya.
Tak menepati janjinya untuk segera membayar utang, Khairil Anwar, suami ketiga Musdalifah diancam bakal dipolisikan oleh Lisda Chandra.
- BNI Usul Pembentukan Panitia Kreditor Seusai Sritex Pailit
- Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan
- Kadin Indonesia Sebut Penghapusan Utang Nelayan, Petani, dan UMKM Berdampak Positif
- Penempatan Sri Mulyani Dinilai Ada Kaitannya dengan Bunga Utang yang Makin Bengkak
- Anak Perusahaan Grup Bakrie Diberi Waktu 7 Hari untuk Negosiasi Pembayaran Utang Rp 7,8 Triliun
- IKADIN: UU Ketinggalan Zaman, Penagihan Utang Berbau Otoriter