Perempuan Dominasi Ceraikan Suami

Perempuan Dominasi Ceraikan Suami
Perempuan Dominasi Ceraikan Suami
BOGOR- Di Pengadilan Agama (PA) Bogor, jumlah perempuan menggugat cerai suami lebih dominan.  Selama 2012, PA mencatat ada 1.295 kasus perceraian yang dibawa ke Pengadilan Agama 1B Bogor. Jumlah itu naik dari tahun 2011, yang hanya 1.109 kasus perceraian. 

Di antara kasus itu, 82 persen atau 924 kasus adalah kasus cerai gugat (istri menceraikan suami, red). Sementara, sisanya 18 persen atau 371 kasus yaitu cerai talak, dimana suami yang menceraikan istri.

Panitera Muda Hukum dan Petugas Informasi Kantor Pengadilan Agama Klas 1B Kota Bogor, Mumu mengatakan, faktor ekonomi dan kesiapan pasangan suami istri dalam berumah tangga melatarbelakangi perceraian.

“Pernikahan itu karena kesepakatan, pernikahan yang terburu-buru, hasilnya tentu berujung kepada perceraian. Apalagi, dengan kondisi suami yang tidak mempunyai pekerjaan, membuat potensi perceraian menggelembung,” ujarnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Sabtu (2/3).

BOGOR- Di Pengadilan Agama (PA) Bogor, jumlah perempuan menggugat cerai suami lebih dominan.  Selama 2012, PA mencatat ada 1.295 kasus perceraian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News