Perempuan Dominasi Ceraikan Suami
Minggu, 03 Maret 2013 – 09:30 WIB
BOGOR- Di Pengadilan Agama (PA) Bogor, jumlah perempuan menggugat cerai suami lebih dominan. Selama 2012, PA mencatat ada 1.295 kasus perceraian yang dibawa ke Pengadilan Agama 1B Bogor. Jumlah itu naik dari tahun 2011, yang hanya 1.109 kasus perceraian. “Pernikahan itu karena kesepakatan, pernikahan yang terburu-buru, hasilnya tentu berujung kepada perceraian. Apalagi, dengan kondisi suami yang tidak mempunyai pekerjaan, membuat potensi perceraian menggelembung,” ujarnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Sabtu (2/3).
Di antara kasus itu, 82 persen atau 924 kasus adalah kasus cerai gugat (istri menceraikan suami, red). Sementara, sisanya 18 persen atau 371 kasus yaitu cerai talak, dimana suami yang menceraikan istri.
Baca Juga:
Panitera Muda Hukum dan Petugas Informasi Kantor Pengadilan Agama Klas 1B Kota Bogor, Mumu mengatakan, faktor ekonomi dan kesiapan pasangan suami istri dalam berumah tangga melatarbelakangi perceraian.
Baca Juga:
BOGOR- Di Pengadilan Agama (PA) Bogor, jumlah perempuan menggugat cerai suami lebih dominan. Selama 2012, PA mencatat ada 1.295 kasus perceraian
BERITA TERKAIT
- Jaga Kesehatan Mata dengan Rutin Mengonsumsi 4 Makanan Ini
- 8 Khasiat Nangka, Aman Dikonsumsi Penderita Penyakit Ini
- 5 Khasiat Air Kunyit Campur Serai, Bikin Gula Darah Tetap Normal
- 6 Manfaat Biji Pepaya, Ampuh Jaga Kesehatan Ginjal
- 7 Makanan Ini Musuh Besar Penderita Diabetes
- 7 Makanan Pemicu Sembelit