Perempuan Guru Honorer Pendukung Prabowo – Sandi Ditangkap

Kasus ujaran kebencian di media sosial, lanjutnya, selalu berujung kepada penyesalan yang datangnya belakangan setelah diciduk aparat keamanan. Di saat kondisi seperti itulah pelaku menyadari kesalahannya.
Agung menambahkan, kasus ujaran kebencian marak seiring berkembang pesatnya teknologi media sosial. Bahkan, sebagian orang masih beranggapan apa yang dilakukannya bentuk kebebasan berpendapat namun. Nyatanya, ketika diuji di pengadilan, orang tersebut dinyatakan bersalah.
”Kalau memang itu bentuk kebebasan berpendapat dan menyampaikan pokok pikiran, maka saat di persidangan akan terbukti atau tidak. Karena perbuatan itu tidak lepas dari unsur pidana,” katanya.
BACA JUGA: Pernyataan Keras Ryamizard Ryacudu Tanggapi Isu Referendum Aceh
Agung menyarankan masyarakat hati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Di antaranya dengan tidak sembarangan mengunggah hal-hal berbau provokasi.
”Kebanyakan saya lihat juga hanya ikut-ikutan membagian status orang lain. Itu sama saja, karena secara undang-undang akan dikaitkan dengan ikut serta namanya,” ujarnya. (ang/daq/ign)
Dua warga Kalteng, salah satunya guru honorer pendukung Prabowo – Sandiaga, ditangkap polisi dalam kasus menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening