Perempuan Hanya Satu, Dinilai Cacat Hukum
Jumat, 23 Maret 2012 – 17:56 WIB

Perempuan Hanya Satu, Dinilai Cacat Hukum
JAKARTA - Komisi II DPR pada Kamis (22/3) malam telah menetapkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru dari 14 calon anggota KPU yang diajukan oleh pemerintah. Dari tujuh nama, hanya satu yang perempuan yakni Ida Budhiati.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai, hasil penetapan anggota KPU itu cacat hukum, yakni tidak sesuai dengan ketentuan di UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
"Lepas dari kualitas anggota baru ini, satu hal yang perlu dan harus diperjelas oleh Komisi II DPR adalah minimnya komposisi keterwakilan perempuan di dalam anggota penyelenggara baru ini. Khususnya anggota KPU. Dari tujuh nama yang telah ditetapkan hanya terdapat satu nama dari perempuan," ujar Ray Rangkuti kepada koran ini, Jumat (23/3).
Dijelaskan, mengacu pasal 6 ayat (5) dan pasal 72 ayat (8) UU No 15 tahun 2011, maka komposisi perempuan di KPU dan Bawaslu adalah minimal 30 persen dari total jumlah anggota KPU dan Bawaslu. Artinya, setidaknya 3 dari 7 anggota KPU itu haruslah representasi kelompok perempuan. Sementara Bawaslu harus terdapat di dalamnya dua perempuan.
JAKARTA - Komisi II DPR pada Kamis (22/3) malam telah menetapkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru dari 14 calon anggota KPU yang diajukan
BERITA TERKAIT
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum