Perempuan Hanya Satu, Dinilai Cacat Hukum
Jumat, 23 Maret 2012 – 17:56 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR pada Kamis (22/3) malam telah menetapkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru dari 14 calon anggota KPU yang diajukan oleh pemerintah. Dari tujuh nama, hanya satu yang perempuan yakni Ida Budhiati.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai, hasil penetapan anggota KPU itu cacat hukum, yakni tidak sesuai dengan ketentuan di UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
"Lepas dari kualitas anggota baru ini, satu hal yang perlu dan harus diperjelas oleh Komisi II DPR adalah minimnya komposisi keterwakilan perempuan di dalam anggota penyelenggara baru ini. Khususnya anggota KPU. Dari tujuh nama yang telah ditetapkan hanya terdapat satu nama dari perempuan," ujar Ray Rangkuti kepada koran ini, Jumat (23/3).
Dijelaskan, mengacu pasal 6 ayat (5) dan pasal 72 ayat (8) UU No 15 tahun 2011, maka komposisi perempuan di KPU dan Bawaslu adalah minimal 30 persen dari total jumlah anggota KPU dan Bawaslu. Artinya, setidaknya 3 dari 7 anggota KPU itu haruslah representasi kelompok perempuan. Sementara Bawaslu harus terdapat di dalamnya dua perempuan.
JAKARTA - Komisi II DPR pada Kamis (22/3) malam telah menetapkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru dari 14 calon anggota KPU yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Masa Tenang Pilkada, Polda Sumsel Pertebal Pengamanan Pilkada hingga ke Kepelosok
- Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan