Perempuan Hanya Satu, Dinilai Cacat Hukum
Jumat, 23 Maret 2012 – 17:56 WIB
"Ketentuan ini juga berlaku pada UU Penyelenggara Pemilu yang sebelumnya dan dilaksanakan dengan semestinya. Sebagaimana kita ketahui, tiga dari anggota KPU yg lama adalah perempuan, dan tiga anggota Bawaslu yang sebelumnya adalah perempuan," ulas Ray.
Baca Juga:
Dia mempertanyakan, mengapa ketentuan di UU Nomor 15 Tahun 2011 itu tidak dilaksanakan dalam pemilihan KPU sekarang. "Apakah Komisi II lupa, atau punya tafsir lain atas pasal tersebut atau lupa bahwa ada pasal yang mengatur ketentuan keterwakilan perempuan," cetusnya.
Karena itulah, Ray meminta Komisi II DPR memberi penjelasan dan menunda sementara pengesahan anggota KPU. Penjelasan atas hal ini, lanjutnya, bukan saja untuk memberi kepastian bahwa tidak ada pelanggaran UU, tetapi sekaligus untuk menjawab anggapan anggota Komisi II DPR yang sekarang tidak sensitif atas pentingnya mendorong partisipasi perempuan dalam politik.
"Kata memperhatikan tidak bisa tidak harus dimaknai dengan kewajiban. Sebab, itulah yang diwujudkan dalam komposisi keterwakilan perempuan dalam anggota KPU dan Bawaslu yang lalu," imbuh Ray.
JAKARTA - Komisi II DPR pada Kamis (22/3) malam telah menetapkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru dari 14 calon anggota KPU yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Surat Suara Itu Akhirnya Dibakar, Ada 1.165 Lembar
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Penting, Jaga Situasi Kondusif Saat Pemungutan Suara
- Survei Trust Indonesia: MK-BISA Potensial Memenangi Pilgub Maluku Utara
- Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Turun Khusus ke Pamekasan