Perempuan Hanya Satu, Dinilai Cacat Hukum
Jumat, 23 Maret 2012 – 17:56 WIB

Perempuan Hanya Satu, Dinilai Cacat Hukum
Menurutnya, pasal 6 dan 72 di UU Nomor 15 Tahun 2011 sengaja dibuat secara khusus bagi munculnya partisipasi politik perempuan. "Dan karena itulah ia diatur khusus di dalam UU. Jadi kata memperhatikan harus dipandang satu rangkaian dengan 30 persen. Yakni mewujudkan komposisi keterwakilan perempuan, setidak-tidaknya 30 peren dari total jumlah anggota KPU dan Bawaslu," ulasnya.
Ketujuh nama yang lolos dengan memperoleh suara terbanyak masing-masing Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Husni K Manik, Ferry K Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro.
Sedang lima anggota Bawaslu yakni Muhammad, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron dan Nelson Simanjuntak. (sam/jpnn)
JAKARTA - Komisi II DPR pada Kamis (22/3) malam telah menetapkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru dari 14 calon anggota KPU yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran