Perempuan Harus Aktif dalam Revolusi Digital

Perempuan Harus Aktif dalam Revolusi Digital
Seminar dan Lokakarya "Kartini di Era Digital: Perempuan, Inovasi, dan Teknologi" yang diselenggarakan Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) di DPR RI. Foto: Ist

Bamsoet meminta wanita Indonesia meneladani perjuangan RA Kartini.

Karena, berkat perjuangan RA Kartini perempuan Indonesia memiliki berbagai privilige, salah satunya di bidang politik.

UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mewajibkan quota minimal 30 persen keterwakilan perempuan, baik dalam susunan kepengurusan partai politik maupun dalam daftar calon anggota legislatif.

"Terus terang, saya masih menyimpan keprihatinan yang mendalam. Realitas politik saat ini menunjukan keterwakilan perempuan di DPR RI belum pernah menembus angka 30 persen. Justru di DPR RI periode 2014-2019, persentase anggota perempuan malah menurun dibanding periode sebelumnya. Saya harap, di periode 2019-2024 jumlahnya bisa meningkat signifikan," imbuh Bamsoet.

Sejak era Reformasi DPR RI periode 1999-2004, telah menempatkan 45 perempuan (9 persen) dari 500 jumlah anggota DPR RI.

Jumlahnya meningkat menjadi 61 perempuan (11,09 persen) dari 550 anggota DPR RI di periode 2004-2009.

Sewindu Reformasi, di periode 2009-2014, jumlah perempuan di DPR RI meningkat tajam menjadi 101 perempuan (18,04 persen) dari 560 anggota DPR RI.

Jumlah ini justru menurun di periode 2014-2019 yang hanya menempatkan 97 perempuan (17,32 persen) dari 560 anggota DPR. (adv/jpnn)

Kesetaraan gender di dunia kerja pada negara berkembang akan bisa terwujud di 2040 jika kaum perempuan aktif di revolusi digital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News