Perempuan Harus Lebih Hati-hati, Kasus Ini Jangan Sampai Terulang Lagi, Ngeri, Waspadalah!
jpnn.com, BENGKULU - JL, 21, pemuda asal Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Mukomuko Kabupaten Mukomuko, ditangkap polisi karena menyebar foto tak senonoh mantan pacar berinisial MJ, 19, di media sosial.
Wakapolres Bengkulu, Kompol Hendri Syahputra mengatakan, peristiwa yang terjadi Agustus lalu tersebut dilaporkan korban ke Polres Bengkulu.
Ia menjelaskan modus yang dilakukan tersangka ialah saat tersangka masih menjalin hubungan dengan korban, seiring waktu tersangka meminta korban untuk melakukan video call tanpa busana.
Awalnya korban menolak, namun karena pelaku terus memaksa sehingga korban menuruti keinginan dari tersangka.
Saat melakukan video call, tersangka lalu mengambil tangkapan layar korban yang sedang tanpa busana.
“Tersangka kemudian meminta akun Facebook dan sandi milik korban, kemudian saat tersangka dan korban ribut, lalu tersangka mengirim foto syur korban di Facebook melalui akun milik korban yang sandinya telah diketahui pelaku,” ungkap Wakapolres sebagaimana dilansir Rakyat Bengkulu, Senin (5/10).
Kemudian, korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke Polres Bengkulu. Tersangka diamankan di kawasan Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Makam Pegawai Kejari Itu Dibongkar, Taufik Hidayat Ternyata Korban Pembunuhan, Bukan Bunuh Diri
JL, 21, pemuda asal Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Mukomuko Kabupaten Mukomuko, ditangkap polisi karena menyebar foto tak senonoh mantan pacar berinisial MJ, 19, di media sosial.
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- 1.462 Peserta CPNS 2024 Kota Bengkulu Ikuti SKD, Arif Gunadi Beri Pesan Begini
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Cuaca Buruk, Lion Air Tujuan Bengkulu Dialihkan ke Palembang
- Pendaftaran PPPK 2024: Sebegini Formasi yang Disiapkan Pemkot Bengkulu