Perempuan Harus Lebih Hati-hati, Kasus Ini Jangan Sampai Terulang Lagi, Ngeri, Waspadalah!
Selasa, 06 Oktober 2020 – 01:15 WIB

JL (21) pemuda asal Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Mukomuko saat dibekuk Tim Satreskrim Polres Bengkulu. Foto: febi/rb
Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (tok)
JL, 21, pemuda asal Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Mukomuko Kabupaten Mukomuko, ditangkap polisi karena menyebar foto tak senonoh mantan pacar berinisial MJ, 19, di media sosial.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kapan CPNS dan PPPK Terima SK? Pak Eko Beri Penjelasan Begini
- Ray Sebut Kabar Prabowo Jemput Aspri Lebih Mengagetkan ketimbang Dolar AS Naik Lagi
- Demi Jemput Asisten Pribadi, Prabowo Diam-Diam ke Bengkulu
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK