Perempuan Ini Dihukum Lima Tahun Bui gara - gara Menolong Andre

Perempuan Ini Dihukum Lima Tahun Bui gara - gara Menolong Andre
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Afifah Idatulani menyesal telah menolong Andre, temannya. Perempuan 20 tahun itu dihukum lima tahun penjara gara-gara membantu mengantarkan paket yang ternyata berisi narkoba. Akibatnya, dia dihukum lima tahun penjara.

"Saya cuma ngantarkan titipan teman, kok dihukum segitu, Pak," keluhnya saat mendengar vonis yang dibacakan hakim Sapruddin di PN Surabaya.

Dia mengeluh bernada protes sambil mengusap air mata. Afifah memang mengaku dekat dengan temannya, Andre (DPO).

Karena itulah, dia tidak berpikir banyak ketika diminti tolong mengantarkan paket yang berisi narkoba seberat 0,078 gram.

Afifah tak berhenti menangis meski sidang telah usai. Sapruddin menganggap hukuman itu sudah ringan.

"Kamu itu ngapain kok mau. Ini salahmu sendiri. Lima tahun itu sudah ringan. Kamu kalau tidak terima silakan banding," terangnya. (den/c10/eko/jpnn)


Afifah memang mengaku dekat dengan Andre karena itu bersedia menolongnya tanpa pikir panjang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News