Perempuan Ini Dinyatakan Bersalah Karena Tidak Berdiri Di Depan Hakim
Seorang perempuan di New South Wales (Australia) menjadi orang pertama di negara bagian tersebut yang dinyatakan bersalah karena tidak mau berdiri di depan hakim di pengadilan.
Moutiaa El-Zahed (50 tahun) adalah istri dari seorang pria yang sudah dinyatakan bersalah merekrut orang untuk berjuang dengan ISIS.
El-Zahed sebelumnya dikenai tuduhan sembilan tuduhan karena menunjukkan perilaku tidak hormat di pengadilan setelah aturan itu diterapkan di NSW di tahun 2016.
Dia tetap duduk dengan melibatkan kedua tangannya ketika hakim menyatakan dia bersalah.
Magistrat Sydney mengatakan El-Zahed 'menunjukkan sikap tidak hormat kepada pengadilan dan hakim' dengan tidak berdiri ketika Hakim Pengadilan Distrik Audrey Balla masuk dan keluar dari ruang sidang dalam persidangan di tahun 2016.
"Tidak ada bukti yang ditunjukkan di pengadilan bahwa dalam ajaran agama yang dianutnya ada bukti pengajaran Islam mengajarkan hal tersebut." kata Magistrat Carolyn Huntsman.
El-Zahed adalah istri dari Hamdi Alqudsi, yanf sekarang menjalani hukuman enam tahun penjara karena membantu warga muda Australia ke Suriah untuk bergabung dan berjuang dengan ISIS.
Di tahun 2014, ketika dilakukan penggerebekan di rumahnya, El-Zahed bersama dua anak laki-laki dan suaminya mengatakan mereka dipukuli oleh palsu dan ditahan tanpa sebab.
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat