Perempuan Ini Ditangkap Jam 9 Malam, Terancam Hukuman Mati

Perempuan Ini Ditangkap Jam 9 Malam, Terancam Hukuman Mati
Tersangka S (32) warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditangkap Satresnarkoba Polres Kendari diduga menjadi penggedar sabu-sabu. Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra

Polisi juga mengamankan tiga buah sumbu, lima buah potongan pipet garis warna kuning, tiga buah sendok sabu, 18 pipet bening dan satu klip plastik bening kosong di dalam dos hp warna putih.

"Setelah itu terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya," pungkas Dir Narkoba olda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman. (antara/jpnn)

Perempuan inisial S usia 32 tahun ditangkap polisi pada Kamis malam pekan lalu, terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News