Perempuan Ini Gampang Banget Mendapatkan Uang Jutaan Rupiah
jpnn.com, PADANG - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EL (51), asal Dusun Lubuak Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi, ditangkap anggota Polresta Padang.
EL diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengklaim bisa meluluskan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Status EL dijadikan sebagai tersangka berdasarkan proses kasus yang kami lakukan, dan yang bersangkutan langsung ditahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Senin (23/11).
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Terungkapnya kasus itu setelah korban Mardhatila (26) membuat laporan polisi dengan nomor: LP/624/B/XI/2020/RESTA SPKT UNIT II, tertanggal 21 November 2020.
Kejadian berawal saat korban bertemu dengan tersangka sekitar Februari 2020 dan mengaku sebagai panitia penerimaan CPNS di Kantor Gubernur Sumbar disertai tanda pengenal.
Kemudian ia menjanjikan kepada korban untuk lulus dengan syarat memberikan sejumlah uang guna keperluan pengurusan pendaftaran dan lain-lain.
Saat itu tersangka meminta uang sebanyak Rp3 juta dan langsung diberikan secara tunai oleh korban.
Seorang ibu rumah tangga bermodal kartu tanda pengenal panitia seleksi CPNS, melakukan aksi penipuan.
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?