Perempuan Ini jadi Tersangka Sekaligus Buron Kasus Penipuan Berkedok Bansos Covid-19
jpnn.com, LOMBOK - Polda NTB menetapkan seorang perempuan berinisial BE menjadi tersangka sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernilai miliaran dengam modus penyaluran bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan penetapan BE sebagai tersangka sekaligus buron itu karena tidak pernah hadir ke hadapan penyidik.
Setiap kali penyidik melayangkan panggilan, BE selalu mangkir tanpa alasan.
"Tidak pernah hadiri panggilan, makanya kami masukkan dalam DPO," tegas Kombes Hari Brata, Senin (20/12).
Dalam kasus ini, BE menjalankan modus penipuan dan penggelapan dengan membeli sembako dari beberapa orang atau agen.
Dari perjanjian, pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap.
"Jadi pembayaran pertama dan kedua kabarnya lancar, tetapi selanjutnya menghilang, makanya kasus ini muncul dari laporan korban," ujarnya.
Salah seorang pelapor, yakni Hirzan mengakui bahwa dirinya menjadi korban penipuan BE.
Polda NTB menetapkan seorang perempuan berinisial BE sebagai tersangka sekaligus buron kasus bansos Covid-19
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Tom Lembong Tersangka Korupsi, Bandingkan Hartanya saat Jadi Mendag & Kepala BKPM RI
- Penyelundupan Rokok & Smartphone Ilegal Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang jadi Tersangka