Perempuan Ini jadi Tersangka Sekaligus Buron Kasus Penipuan Berkedok Bansos Covid-19
Senin, 20 Desember 2021 – 12:43 WIB
Hirzan mengatakan bahwa BE datang kepadanya pada Januari 2021.
Saat itu, BE mengaku mendapat kontrak kerja dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) untuk pengadaan sembako.
"Karena ada kontrak kerja, dia minta kami sebagai pemasok. Dia membeli beras 50 ton, gula 5 ton, dan minyak 5 ton. Itu totalnya Rp 1,2 miliar," kata dia. (antara/jpnn)
Polda NTB menetapkan seorang perempuan berinisial BE sebagai tersangka sekaligus buron kasus bansos Covid-19
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah