Perempuan Ini Jual Ratusan Liter Miras Oplosan
jpnn.com, PONOROGO - Kepolisian di Ponorogo, Jatim menangkap seorang perempuan penjual miras bernama Siti Zulaika.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang resah karena marak aksi penjualan miras yang berada di wilayah Kecamatan Babadan.
Dari laporan itulah, polisi langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku beserta barang bukti.
Polisi berhasil menyita ratusan liter miras jenis arak jowo dan racikan ginseng untuk obat kuat pria.
"Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa miras jenis arjo yang di simpan dalam dua jeriken berisi 30 liter dan 5 toples kaca bening yang berisi oplosan gingseng," kata Kompol Abdul Mukti, Kabag Ops Polres Ponorogo.
Zulaika sempat berlari saat awak media massa berusaha memotret wajahnya. Dia menutupi wajahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 belas tahun penjara.
Sementara polisi juga mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat bisnis haram tersebut.(end/jpnn)
Polisi berhasil menyita ratusan liter miras jenis arak jowo dan racikan ginseng untuk obat kuat pria yang dijual pelaku.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Warga Rejang Lebong Diminta Setop Produksi Tuak dan Arak
- 3 Pemuda di Garut Tewas Setelah Minum Miras Oplosan
- Tiga Pemuda Tewas Keracunan Miras Oplosan, Polisi Langsung Turun Tangan
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- 4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka
- Miras Oplosan Renggut Empat Nyawa, Tiga Orang jadi Tersangka