Perempuan Ini Kaget Ditelepon KPK, 'Apa Salah Saya ya?'

Perempuan Ini Kaget Ditelepon KPK, 'Apa Salah Saya ya?'
Meity Taqdir Qodratillah. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - PAKAR bahasa Meity Taqdir Qodratillah mengaku suatu kali pernah kaget ketika ditelepon seorang staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apa salah saya, ya?" ujar ketua redaksi pelaksana penyusunan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa Edisi IV tersebut dalam diskusi bahasa dengan tim Jawa Pos di Graha Pena Surabaya kemarin (11/11).

Ternyata, si staf bertanya tentang sebagian isi UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dia ingin meminta penjelasan soal kalimat "Setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, baik saat menjabat maupun setelah menjabat".

"Maksud undang-undang itu sudah jelas, pejabat yang sudah tidak aktif tetap harus melaporkan harta kekayaannya. Namun, si staf KPK itu rupanya tidak paham," tutur perempuan kelahiran 9 Mei 1961 tersebut.

Dalam kapasitasnya sebagai pakar bahasa, Meity kerap berinteraksi dengan pejabat dari berbagai institusi. Misalnya, dia beberapa kali diundang DPR untuk memberikan masukan dalam penyusunan undang-undang.

Bahkan, saat era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dia menjadi sosok yang kerap dimintai pertimbangan sebelum presiden menyampaikan pidato kenegaraan. Suatu kali, SBY kurang sreg dengan penggunaan frasa "hari yang berbahagia". Dia ingin menggantinya dengan "hari yang membahagiakan".

 Meity pun menyetujuinya. "Iya, tidak apa-apa. Itu kan berkaitan dengan logika bahasa," tutur ahli bahasa asal Bandung tersebut. (suf/c5/ttg)

PAKAR bahasa Meity Taqdir Qodratillah mengaku suatu kali pernah kaget ketika ditelepon seorang staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Apa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News