Perempuan Ini Mencari Rezeki dengan Cara Haram, Sebegini Uang yang Didapat

Perempuan Ini Mencari Rezeki dengan Cara Haram, Sebegini Uang yang Didapat
Petugas Polres Labuhanbatu menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, inisial SA dan RF (pakai baju orange). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, LABUHANBATU - Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, menangkap satu orang perempuan dan seorang pemuda pada Sabtu (9/10).

Keduanya yakni SA (39) ibu rumah tangga warga Dusun Sei Tampang dan RF (25) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir

Kedua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu ditangkap di Jalan Karya Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi saat dihubungi dari Medan, Minggu,dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram, dan satu handphone Nokia warna hitam.

Martualesi menjelaskan kronologis penangkapan. Polisi menyamar membeli sabu-sabu kepada RF.

Tersangka RF adalah merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika.

Setelah mendapat keterangan RF, polisi bergerak menuju ke rumah SA di Dusun Sei Tampang.

Saat itu SA berada di rumah bersama suaminya inisial Ges (39). Saat polisi melakukan penggerebekan, Ges berhasil kabur.

"Tersangka SA saat ditanya petugas, sudah dua tahun mengedarkan sabu dan meraup keuntungan sekitar Rp700.000 per minggu," ujar Kasat Narkoba.

Perempuan inisial SA mencari rezeki dengan cara haram, sebegini keuntungan yang didapatkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News