Perempuan Ini Minta Maaf kepada Gofar Hilman, Ternyata Pernah Dipolisikan
Merespons itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Gofar Hilman pernah membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Laporan Gofar teregister dengan nomor LP/B/461/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Agustus 2021.
Gofar melaporkan terlapor atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3. Selain itu, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Lalu, pada Kamis (10/2), Polda Metro Jaya memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor.
"Terlapor meminta maaf kepada pelapor dan bersedia membuat video permintaan maaf yang nantinya akan diunggah pada sosial media," kata Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (12/2).
Perwira mengah Polri itu mengatakan Gofar juga memaafkan terlapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan sepakat untuk berdamai.
"Pelapor menyampaikan tidak akan melanjutkan perkara tersebut dan bersedia mencabut laporan polisi," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret penyiar radio Gofar Hilman kembali mencuat ke publik.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Fransiskus Adryanto Pratama
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban