Perempuan Ini Simpan Narkoba di Celana Dalam

Perempuan Ini Simpan Narkoba di Celana Dalam
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, Senin (16/10) saat jumpa pers di Mapolda Jambi terkait pengungkapan kasus narkoba. Foto: M RIDWAN/Jambiekspres

jpnn.com, JAMBI - Siti Rahimah, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditangkap polisi lantaran menyeludupkan narkoba.

Parahnya, perempuan itu menyembunyikan barang haram itu di celana dalamnya.

Dia ditangkap 15 Oktober 2017 di Jalan Lintas Timur, Penyengat Rendah, Kota Jambi saat berada di dalam Bus RAPI BK 7300 AU jurusan Riau - Palembang.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto mengatakan, dari tersangka Siti Rahimah diamankan batang bukti 144 butir ekstasi dan setengah Kg sabu.

"Ini berhasil diungkap oleh anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Dia menyimpan sabu di CD-nya (celana dalam,red)," ujar Brigjen Pol Priyo Widyanto, kepada wartawan.

"Pemeriksaan dilakukan oleh Polwan. Dia membawa narkoba dari Aceh dengan tujuan Palembang," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, Senin (16/10).

Selain itu, kata Dia, pihaknya juga menyita 43 Kg ganja dari 4 tersangka yakni Agung Ari Susanto (38), Firdaus (44), Eka Firdaus (27) dan Rio Safutra (23). Keempatnya merupakan warga Jambi.

Penangkapan dilakukan di Loket Lorena Expres Depan Kuburan Cina Jalan Pattimura, Kota Jambi, 7 September 2017 sekitar pukul 20.00 WIB. Barang haram ini dikirim dari Medan menuju Lampung melalui Jambi.

Siti Rahimah, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditangkap polisi lantaran menyeludupkan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News