Perempuan Ini Simpan Narkoba di Celana Dalam

Perempuan Ini Simpan Narkoba di Celana Dalam
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, Senin (16/10) saat jumpa pers di Mapolda Jambi terkait pengungkapan kasus narkoba. Foto: M RIDWAN/Jambiekspres

Berikutnya, seorang pria asal Aceh juga tertangkap menyelundupkan sabu ke Jambi. Dia adalah Syukri Bin Abdullah (32) warga Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Dia membawa 470,15 gram sabu dari Aceh menuju Bangko.

Penangkapan Syukri dilakukan di Jalan Lintas Sumatera KM 53 Desa Suko Awin Jaya RT 9, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. Tersangka diamankan 25 September 2017 sekitar pukul 21.00 WIB dibekuk saat berada di dalam mobil ALS BK 7161 DO.

"Narkoba jenis sabu disimpan di dalam tas," jelas jenderal bintang satu ini.

Polisi juga menangkap Ary Rahmandita (32) warga Dusun Sei Bauwe Desa Teluk Piai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Bara, Provinsi Sumut.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur KM 36 Bukit Baling, Kecamatan Sekernan Muarojambi, 29 September 2017 sekitar pukul 20.00 WIB.

Barang bukti diamankan 514,65 gram. Tersangka menyimpan barang bukti sabu di dalam kantong asoi. Dia membawa sabu dari Riau menuju Jambi.

"Total 7 orang diamankan. 5 kurir dan 2 orang pengedar. Barang bukti disita sabu 1,4 Kg, ekstasi 144 butir dan ganja 43 Kg," jelasnya.

Modus tersangka bermacam-macam. Mereka menggunakan bus. Ada juga melalui pengiriman ekpedisi dan mobil pribadi.

Siti Rahimah, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditangkap polisi lantaran menyeludupkan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News