Perempuan Ini Sungguh Bermulut Manis, Sudah 56 Orang jadi Korbannya

Perempuan Ini Sungguh Bermulut Manis, Sudah 56 Orang jadi Korbannya
Perempuan pelaku kasus penipuan. Foto: ngopibareng/jpnn

"Tersangka mengakui untuk uang investasi para korban tersebut di gunakan sendiri dan untuk ikut arisan serta dihutangkan kepada orang lain," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan sub pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara diatas lima tahun," ujarnya.(ngopibareng/jpnn)

Polisi membekuk seorang perempuan yang melakukan kasus penipuan dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News