Perempuan Ini Sungguh Bermulut Manis, Sudah 56 Orang jadi Korbannya
Sabtu, 09 Mei 2020 – 06:18 WIB

Perempuan pelaku kasus penipuan. Foto: ngopibareng/jpnn
"Tersangka mengakui untuk uang investasi para korban tersebut di gunakan sendiri dan untuk ikut arisan serta dihutangkan kepada orang lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan sub pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara diatas lima tahun," ujarnya.(ngopibareng/jpnn)
Polisi membekuk seorang perempuan yang melakukan kasus penipuan dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan
- Merasa Puas, Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi
- Tren Pinjol dan Investasi Bodong Meningkat, Ahmad Najib Minta Regulasi Diperketat
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta