Perempuan Ini Ternyata Pelaku Begal, Korbannya Seorang Mahasiswi, Lihat Tampangnya
Jumat, 02 Desember 2022 – 10:00 WIB

Pelaku saat diamanakan Polsek Pangkalan Lampam Polres OKI.-Foto: dok/sumeks.co
Selanjutnya petugas kepolisian dari Polsek Pangkalan Lampam Polres OKI Polda Sumsel melakukan monitor perjalanan HP tersebut.
"Yakni dengan melaksanakan gelar razia di jalan di Areal Polsek Pampangan guna mencegat perjalan HP korban. Dalam razia itulah pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti handphone korban yang disimpan di dalam tas selempangnya," terangnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku jika handphone itu didapat dari suaminya.
Pelaku yang kini telah ditahan di Mapolsek Pangkalan Lampan berikut barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akan dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara. (*/sumeks)
Seorang perempuan di Ogan Komering Ilir (OKI) nekat membegal motor mahasiswi, Sabtu (22/10/2022) lalu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar