Perempuan Inisial J Mencari Uang dengan Cara Haram, Digerebek, Tak Bisa Mengelak

"Pengakuannya sabu dari seseorang yang ia juga tidak kenal identitasnya, ia juga mengambil keuntungan per gram sebesar Rp100 ribu. Maka dari itu kami terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari wanita lain tersebut," ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp10 miliar.
"Kami berikan ancaman tertinggi untuk memberi efek jera terhadap tersangka. Saya juga pastikan bahwa kami tidak akan berhenti memberantas narkoba di wilayah hukum kami," ujarnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengimbau kepada warga Kalteng jangan ragu dalam memberikan informasi mengenai kejahatan narkotika.
"Sekecil apapun informasi yang diberikan, kami akan selidiki dan tangkap pelaku-nya," kata dia. (antara/jpnn)
Perempuan inisial J digerebek, simak pengakuannya kepada pihak kepolisian yang menangkapnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Pasar Murah di Kalteng: Gubernur Agustiar Menggratiskan 140 Ribu Paket Sembako
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba