Perempuan Inisial UN Mengaku Kecewa dengan Presiden Jokowi

Perempuan Inisial UN Mengaku Kecewa dengan Presiden Jokowi
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Kompol I Putu Bayu Pati memberikan keterangan pers, di Batam, Selasa (16/6/2020). Foto: ANTARA/HO-Dok Polda Kepri

jpnn.com, BATAM - Seorang perempuan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) inisial UN ditangkap polisi karena diduga menyebarkan video berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi di media sosial.

Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati melalui siaran pers, Selasa (16/6), menjelaskan kronologi kasus ini.

Awalnya tersangka UN melihat ada video yang diunggah di grup Facebook yang diikutinya. Video tersebut bernama video millenial.

"Kejadian pada Rabu 10 Juni 2020 sekitar pukul 17.15 WIB tersangka melihat video dan mendengarkan lalu membagikan video yang diduga berisi SARA," kata Putu.

UN lantas membagikan video tersebut di akun Facebook miliknya dan ke sebuah akun grup Facebook.

"Isi video tersebut memiliki muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas SARA," tuturnya.

Patroli siber langsung melacak dan berhasil mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian tersebut.

Polisi lalu menangkap sang pemilik akun pada 12 Juni 2020.

Seorang perempuan inisial UN ditangkap polisi dalam kasus dugaan menyebarkan video ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News