Perempuan Itu Menulis Surat dari Balik Tahanan, Meminta Maaf pada Bu Risma
Rabu, 05 Februari 2020 – 06:06 WIB

Daru Asmara Jaya, suami penghina Bu Risma. Foto: Pojokpitu
Dia mengunggah penghinaan itu di akunnya di media sosial, Facebook meski akhirnya telah dihapusnya sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zikria dijerat pasal 28 ayat 2 Junto pasal 45A ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(end/pojokpitu/jpnn)
Ibu rumah tangga Zikria Dzatil yang juga seorang pendukung Anies Baswedan menghina Bu Risma karena merasa kecewa Wali Kota Surabaya itu dibandingkan dengan idolanya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Viral Dugaan Penghinaan pada Habib Idrus, DPP KNPI: Ini Ramadan, Seharusnya Menebarkan Kedamaian
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Sarankan Gus Miftah Berhenti Dagang Agama, Akbar Faizal: Cobalah Jualan Es Teh Keliling
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak