Perempuan Itu Sudah tak Ada di Pulau Eksekusi
jpnn.com - CILACAP - Jaksa Agung H.M Prasetyo mempersilahkan jika Mary Jane kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hukuman mati.
Karena sesuai dengan aturan Mahkamah Konstitusi (MK), PK bisa diajukan berkali-kali. Tercatat, saat ini Mary Jane sudah mengajukan PK dua kali namun selalu kandas.
Masih belum jelasnya waktu eksekusi Mary Jane, membuat kejaksaan memindahkan warga Filipina itu. Kini dia tidak berada lagi di Lapas Besi, Nusakambangan. Mary Jane sudah dikembalikan ke tempat asalnya di Lapas Wirogunan Jogjakarta.
Prasetyo membenarkan kabar itu. Pemindahan itu dilakukan karena di Nusakambangan tidak ada fasilitas untuk narapidana perempuan. "Pukul 8.15 kemarin dia sudah ada di Wirogunan," papar Prasetyo di Cilacap kemarin. (aph/idr/dyn)
CILACAP - Jaksa Agung H.M Prasetyo mempersilahkan jika Mary Jane kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hukuman mati. Karena sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Merupakan Bentuk Nyata dari Pengabdian TNI AL
- Pemerintah Akan Terbitkan SE Pembelajaran Selama Ramadan Pada Pekan Ini, Bakal Libur?
- AKAR Minta Pemerintah Lakukan Hal dalam Program Ketahanan Pangan dan Energi
- Fadli Zon Targetkan Situs Kesultanan Banten Lama jadi Cagar Budaya Nasional di 2025
- Menbud Fadli Zon Meresmikan Museum Kepurbakalaan Banten Lama, Simpan Ribuan Artefak