Perempuan Kades Banjarsari Ditangkap di Semarang, Lihat Itu Fotonya

Perempuan Kades Banjarsari Ditangkap di Semarang, Lihat Itu Fotonya
Petugas Kejari Garut membawa tersangka kasus tindak pidana korupsi setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Foto: ANTARA/HO-Kejari Garut

jpnn.com - GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, berhasil menangkap Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, berinisial YOF.

YOF sebelumnya berstatus buron kasus korupsi yang melarikan diri lebih dari 2 bulan ke Semarang, Jawa Tengah.

"Tersangka DPO (daftar pencarian orang) kasus tipikor dana desa atas nama YOF berhasil ditangkap dan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Garut," kata Kepala Seksi Intel Kejari Garut Jaya P. Sitompul di Garut, Jawa Barat, Selasa (21/11).

Jaya menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan YOF sebagai tersangka sejak 11 September 2023 terkait dengan kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan uang negara sebesar Rp784 juta.

Sejak penetapan YOF sebagai tersangka, Kejari Garut beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap perempuan itu untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, tersangka itu tidak memenuhinya, malah melarikan diri sampai akhirnya nama perempuan itu masuk DPO.

Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap tersangka. Petugas menangkap YOF di Puri Asoka Guest House, Jalan Semarang-Surakarta, Kabupaten Semarang, Jateng, Senin (20/11) dini hari.

Tersangka melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan uang dana desa pada tahun anggaran 2022 dan bantuan langsung tunai dana desa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.367.306.000,00.

Kejari Garut menangkap perempuan kades banjarsari yang sempat kabur selama dua bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News