Perempuan Kejam Istri Hakim PN Medan Segera Duduk di Kursi Terdakwa
jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka pembunuhan Jamaluddin ke Pengadilan Negeri setempat, Jumat (20/3).
Jamaluddin merupakan hakim PN Medan yang menjadi korban pembunuhan yang dilakukan secara sadis.
Setelah menerima pelimpahan berkas, Pengadilan Negeri (PN) Medan segera menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara kasus pembunuhan itu, sekaligus penetapan jadwal persidangan tersebut.
Biasanya hari ini ditunjuk Majelis Hakim.Jadi sekarang masih proses registrasi dulu," kata Humas PN Medan Tengku Oyong, di Medan, Jumat, usai menerima pelimpahan perkara tiga tersangka pembunuh hakim di Madan, Jumat (20/3).
Ia mengatakan penetapan jadwal persidangan merupakan wewenang Majelis Hakim yang nantinya ditunjuk oleh Ketua PN Medan.
"Jadi kita tunggu penetapan dari Ketua PN Medan," ujar Tengku Oyong.
Ketiga tersangka kasus pembunuhan ini yakni istri korban ZH (41) juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29) warga Medan.
Selain itu, juga dilimpahkan barang bukti Mobil Toyota Camry warna hitam BK 78 ZH, Sepeda Motor Vario BK 5898 AET, tilam, selimut, seprei dan lainnya.
Pengadilan Negeri Medan akan segera menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara