Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno

Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
Tersangka MD alias ML di Polda Aceh. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan MD alias ML disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Nomor 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"MD alias ML sempat berpindah-pindah alamat guna menghindari penyidikan hingga akhirnya dijemput di sebuah apartemen. Barang bukti dalam perkara ini di antaranya akun Tiktok atas nama MD alias ML serta satu unit telepon pintar," kata Winardy. (antara/jpnn)


MD alias ML (32), perempuan mantan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 jadi tersangka atas kasus video porno.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News