Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
Minggu, 13 Oktober 2024 – 04:56 WIB

Tersangka MD alias ML di Polda Aceh. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan MD alias ML disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Nomor 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"MD alias ML sempat berpindah-pindah alamat guna menghindari penyidikan hingga akhirnya dijemput di sebuah apartemen. Barang bukti dalam perkara ini di antaranya akun Tiktok atas nama MD alias ML serta satu unit telepon pintar," kata Winardy. (antara/jpnn)
MD alias ML (32), perempuan mantan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 jadi tersangka atas kasus video porno.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Gegara Kebanyakan Nonton Video Porno, Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Cilincing
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara
- Cabuli Anak di Bawah Umur dan Sebar Video Asusila ke Medsos, Pria di Palembang Ditangkap