Perempuan Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul Tipu Anggota DPR, Vonis Hakim Mengejutkan

Perempuan Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul Tipu Anggota DPR, Vonis Hakim Mengejutkan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Namun, saksi korban harus memenuhi syarat ritual yakni mencari tumbal bayi merah.

Lantaran korban merasa tidak sanggup, terdakwa kemudian memberikan solusi yakni menyediakan sejumlah ayam hitam sebagai penggantinya (tumbal) yang harganya Rp 7 juta per ekor.

Dengan dalih untuk keperluan proses ritual yang dilakukan terdakwa, korban Rudi Hartono pun dimintai uang baik secara transfer maupun cash alias kontan.

Di awal, terdakwa meminta agar korban mengirimkan uang ke rekening rekannya Halim Wijaya (berkas penuntutan terpisah dan telah divonis bebas di PN Medan, red) dengan alasan rekening banknya sedang diawasi aparat penegak hukum.

Selain ke rekening Halim, ada juga uang yang diambil tunai ke rumah saksi korban melalui sekuriti saksi korban, Samuel Aritonang sebanyak 10 kali di Jalan Kapten Muslim Komplek Mutiara, Kota Medan.

Ada juga transferan uang ke rekening bank atas nama Gunawan Ananta, yang merupakan ayah terdakwa.

Bahkan pada Maret 2018, terdakwa selalu meminta saksi korban untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan membantu saksi korban agar tidak lagi menjadi target KPK.

Karena kehabisan uang, saksi korban menjual 1 unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan nilai sekitar Rp 800 juta kepada saksi Benny di Jalan Nibung Medan.

Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis onslag kepada perempuan mengaku keturunan Nyi Roro Kidul dan menipu Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News