Perempuan Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul Tipu Anggota DPR, Vonis Hakim Mengejutkan
Kamis, 18 November 2021 – 14:46 WIB
Wakil rakyat itu mengalami kerugian Rp 4 miliar lebih. Dia juga sempat membujuknya agar uang yang pernah diberikan kepada terdakwa dikembalikan.
Namun, terdakwa memblokir nomor WhatsApp (WA) saksi korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolda Sumut.
Dalam kasus ini, hakim Pengadilan Negeri Medan terlebih dahulu telah memvonis bebas terdakwa lainnya yakni Halim Wijaya. (mcr22/jpnn)
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis onslag kepada perempuan mengaku keturunan Nyi Roro Kidul dan menipu Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi