Perempuan Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul Tipu Anggota DPR, Vonis Hakim Mengejutkan
Kamis, 18 November 2021 – 14:46 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Wakil rakyat itu mengalami kerugian Rp 4 miliar lebih. Dia juga sempat membujuknya agar uang yang pernah diberikan kepada terdakwa dikembalikan.
Namun, terdakwa memblokir nomor WhatsApp (WA) saksi korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolda Sumut.
Dalam kasus ini, hakim Pengadilan Negeri Medan terlebih dahulu telah memvonis bebas terdakwa lainnya yakni Halim Wijaya. (mcr22/jpnn)
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis onslag kepada perempuan mengaku keturunan Nyi Roro Kidul dan menipu Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang