Perempuan Minta Akses Politik
Jumat, 23 Januari 2009 – 18:32 WIB
Baca Juga:
Karena dengan sistem nomor urut yang sebelumnya diisyaratkan dalam Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, posisi nomor urut ketiga dan kelipatannya harus diisi kaum perempuan. ”Tapi dengan sistem suara terbanyak, maka kekuatan laki-laki dan perempuan akhirnya sama,” terangnya. Meski mengaku tidak mempersoalkan keputusan MK itu, namun Nursanita tetap berharap, tetap ada aturan baru yang bisa mendorong partisipasi perempuan di parlemen tanpa harus melanggar keputusan MK itu sendiri.
Baca Juga:
Ditempat yang sama, mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Legislatif, Lena Maryana Mukti, juga menegaskan agar tuntutan kaum perempuan diberi akses politik yang lebih terbuka. “Jangan kami dinilai belum siap untuk bersaing,” tandas anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
JAKARTA – Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI, Siti Nursanita Nasution, berharap perempuan diberi akses politik yang
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons