Perempuan Minta Akses Politik
Jumat, 23 Januari 2009 – 18:32 WIB
Baca Juga:
Karena dengan sistem nomor urut yang sebelumnya diisyaratkan dalam Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, posisi nomor urut ketiga dan kelipatannya harus diisi kaum perempuan. ”Tapi dengan sistem suara terbanyak, maka kekuatan laki-laki dan perempuan akhirnya sama,” terangnya. Meski mengaku tidak mempersoalkan keputusan MK itu, namun Nursanita tetap berharap, tetap ada aturan baru yang bisa mendorong partisipasi perempuan di parlemen tanpa harus melanggar keputusan MK itu sendiri.
Baca Juga:
Ditempat yang sama, mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Legislatif, Lena Maryana Mukti, juga menegaskan agar tuntutan kaum perempuan diberi akses politik yang lebih terbuka. “Jangan kami dinilai belum siap untuk bersaing,” tandas anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
JAKARTA – Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI, Siti Nursanita Nasution, berharap perempuan diberi akses politik yang
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi