Perempuan Muda Meninggal, Kekasih dan 2 ASN Digulung Polisi, Parah!
Jumat, 08 April 2022 – 21:02 WIB
Ketiga tersangka dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (oganilir/jpnn)
Seorang pegawai BUMN dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Kepahiang ditangkap jajaran Polres Kepahiang.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Polisi soal Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang
- Catatan 2024: Angka Kriminalitas di Kota Bandung Turun, Lakalantas Naik
- Kebakaran Rumah di Senen Jakarta Pusat, 2 Orang Meninggal Dunia
- Ayah Jessica Iskandar Meninggal Dunia, Begini Kondisi Rumah Duka
- Berita Duka, Joseph Hasan Meninggal Dunia
- Tamara Tyasmara Akui Masih Belajar Ikhlas Setelah Kehilangan Dante