Perempuan Paruh Baya Berteriak Minta Tolong, Tetangga Malah Takut

Perempuan Paruh Baya Berteriak Minta Tolong, Tetangga Malah Takut
Ilustrasi tindak kekerasan terhadap perempuan. Foto: Dokumen JPNN.com

Ibunya sempat berteriak minta tolong, tetapi tetangga tidak merespons.

“Tetangga takut dengan tersangka,” terang Makhfud lagi.

Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa sebelum memukul ibunya habis menggunakan sabu-sabu.

Lanjut Makhfud, Wawan pernah dibui karena kasus narkoba, dan bebas pada 2013 lalu.

Selain itu, Wawan ternyata sudah menganiaya ibunya sejak 10 tahun silam padahal ibunya tengah mengalami stroke ringan.

"Tahun lalu pernah dilaporkan ke Polsek Bontang Selatan, tapi dicabut,” terangnya.

Kini Wawan disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Bontangpost.id/jpnn)

Perempuan paruh baya berteriak minta tolong ketika dirinya dihujani pukulan benda tumpul dan tetangga malah takut.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News