Perempuan Paruh Baya Diamankan Polisi, Barang Bukti Bra Warna Biru
Rabu, 14 Oktober 2020 – 15:48 WIB

RTWS saat diamankan di Polres Purworejo. Foto: radar tegal
Atas perbuatannya, tersangka RTWS dijerat Pasal 112 UU Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” tegas Iptu Setio. (top/zul)
Perempuan paruh baya tak berkutik saat digerebek di rumahnya oleh petugas Polres Purworejo.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Tak Bisa Dimaafkan, Aipda AL Telah Mencoreng Kewibawaan Polri
- Kesalahan Aipda AL Sangat Fatal, Kapolres Sampai Bilang Begini
- Oknum Polisi yang Tidur dengan Istri TNI Kini Sudah Dipecat
- Massa Adang Aparat, Desa Wadas Purworejo Mencekam, Sejumlah Warga Ditangkap
- Bea Cukai Magelang dan Polres Purworejo Bersinergi untuk Mengawasi Barang Ilegal