Perempuan Paruh Baya Diamankan Polisi, Barang Bukti Bra Warna Biru
Rabu, 14 Oktober 2020 – 15:48 WIB
Atas perbuatannya, tersangka RTWS dijerat Pasal 112 UU Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” tegas Iptu Setio. (top/zul)
Perempuan paruh baya tak berkutik saat digerebek di rumahnya oleh petugas Polres Purworejo.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Tak Bisa Dimaafkan, Aipda AL Telah Mencoreng Kewibawaan Polri
- Kesalahan Aipda AL Sangat Fatal, Kapolres Sampai Bilang Begini
- Oknum Polisi yang Tidur dengan Istri TNI Kini Sudah Dipecat
- Massa Adang Aparat, Desa Wadas Purworejo Mencekam, Sejumlah Warga Ditangkap
- Bea Cukai Magelang dan Polres Purworejo Bersinergi untuk Mengawasi Barang Ilegal