Perempuan Paruh Baya Tilep Uang Nasabah, Nilainya Wow

Perempuan Paruh Baya Tilep Uang Nasabah, Nilainya Wow
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Jumlah uang yang berhasil dihimpun dari 44 orang korban senilai Rp 5.011.827.000. Uang sebanyak itu dipakai selain untuk keperluan pribadinya, juga untuk membeli satu buah mobil tangki air merk Izusu dan tiga buah sepeda motor.

Dalam melakukan aksinya, tersangka memanfaatkan satu buah laptop dan satu buah printer. Dari total dana yang dihimpun dari para korban, tersangka kemudian menghabiskan dana sebesar Rp 5.011.827.000.

Namun, tersangka sudah menitipkan uang ke penyidik Polda NTT senilai Rp 504.000.000 ketika proses hukum masih dalam tahap penyidikan.

"Kita juga berhasil amankan beberapa barang bukti (BB) seperti satu bundel surat pinjam back to back, satu bundel berkas tabungan Simaster, satu bundel berkas simpanan deposito serta dua buah sepeda motor dan satu unit mobil tangki air,” kata Yudi.

Setelah dilakukan pelimpahan berkas tahap pertama pada 26 Agustus 2016 lalu, berkas akhirnya dinyatakan lengkap (P21) pada 28 September 2016. Pada Kamis (29/9), sebelum dilakukan pelimpahan berkas tahap II, tersangka menjalani tes kesehatan di RS polisi Bhayangkara Kupang dan langsung dilimpahkan tersangka, berkas serta barang bukti hasil kejahatan ke penuntut umum Kejati NTT.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan surat jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penggelapan dan pemalsuan surat. Dari kasus tersebut, sebanyak 21 orang saksi sudah dimintai keterangan termasuk satu orang saksi dari Tim Labfor Denpasar, Bali.(JPG/gat/fri/jpnn)


KUPANG - Maria Goreti Kaha, 34, warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Polda NTT. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News