Perempuan Pelapor Kasus Korupsi Malah jadi Tersangka, Begini Ceritanya, Oalah
jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar menjelaskan mengenai langkah penyidik kepolisian yang menetapkan seorang wanita bernama Nurhayati sebagai tersangka.
Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi anggaran desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Fahri menyebut kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Citemu bernama Supriadi.
"Informasi dari Ketua BPD Desa Citemu dan sumber informasi lainnya dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersangka Supriadi terhadap penggunaaan anggaran APBD 2019-2020," kata Fahri dalam siaran persnya, Minggu (20/2).
Dari informasi itu, tim Polres Kota Cirebon langsung melakukan pengusutan dan menemukan bukti permulaan cukup menjerat pihak yang harus bertanggung jawab.
"Sampai proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriadi. Kemudian kami kirimkan berkas ke jaksa penuntut umum,” kata dia.
Namun, setelah berkas dikirim ke jaksa, pihak Korps Adhyaksa menyatakan berkas belum lengkap atau P19.
Penyidik Polres Cirebon kembali mencari bukti lain. Berdasarkan petunjuk dari tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Cirebon, Fahri menyebut pihaknya langsung memeriksa Nurhayati yang merupakan bendahara desa.
Polres Cirebon menjelaskan mengenai Nurhayati si perempuan pelapor kasus korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka.
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi