Perempuan Pelapor Kasus Korupsi Malah jadi Tersangka, Begini Ceritanya, Oalah

Dalam pemeriksaan terhadap Nurhayati, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan perempuan tersebut dalam dugaan korupsi.
Atas dasar itu tim penyidik meningkatkan status Nurhayati dari saksi menjadi tersangka.
"Perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum karena perbuatanya telah memperkaya saudara Supriadi," ujar dia.
Setelah menjerat Nurhayati sebagai tersangka, tim penyidik kembali melimpahkan berkas penyidikan kepada penuntut umum.
"Kami memiliki kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari tanggal penerimaan berkas," kata dia.
AKBP Fahri pun memastikan penetapan tersangka terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan kaidah hukum pidana.
Menurut Fahri, sikap kooperatif yang ditunjukkan Nurhayati tak bisa menghapus dugaan tindak pidana.
"Nurhayati memang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, tindakan yang dilakukan olehnya masuk ke dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriadi," beber kapolres.
Polres Cirebon menjelaskan mengenai Nurhayati si perempuan pelapor kasus korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka.
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia