Perempuan Pelapor Kasus Korupsi Malah jadi Tersangka, Begini Ceritanya, Oalah
Dalam pemeriksaan terhadap Nurhayati, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan perempuan tersebut dalam dugaan korupsi.
Atas dasar itu tim penyidik meningkatkan status Nurhayati dari saksi menjadi tersangka.
"Perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum karena perbuatanya telah memperkaya saudara Supriadi," ujar dia.
Setelah menjerat Nurhayati sebagai tersangka, tim penyidik kembali melimpahkan berkas penyidikan kepada penuntut umum.
"Kami memiliki kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari tanggal penerimaan berkas," kata dia.
AKBP Fahri pun memastikan penetapan tersangka terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan kaidah hukum pidana.
Menurut Fahri, sikap kooperatif yang ditunjukkan Nurhayati tak bisa menghapus dugaan tindak pidana.
"Nurhayati memang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, tindakan yang dilakukan olehnya masuk ke dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriadi," beber kapolres.
Polres Cirebon menjelaskan mengenai Nurhayati si perempuan pelapor kasus korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka.
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana