Perempuan Pembawa Anjing Masuk Masjid Itu jadi Tersangka Penistaan Agama
jpnn.com, BOGOR - Polres Bogor menetapkan SM, perempuan yang membawa anjing masuk Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka.
“Berdasarkan alat bukti, keterangan lima saksi dan persesuaiannya, dan barang bukti berupa rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat masuk ke dalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama,” kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspa Lena kepada Pojok Bogor, Selasa (2/7)
BACA JUGA: Soal Anjing Masuk Masjid, DKM Al Munawaroh: Ini Bukan Karena Berlainan Agama
Tersangka dikenakan penahanan. Namun, karena adanya keterangan dari keluarga bahwa SM memiliki gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi oleh ahli.
BACA JUGA: Perempuan Ini Bawa Anjing dan Pakai Sepatu Masuk ke Masjid
Menurut Ita, hal itu untuk memastikan apakah betul SM terganggu kejiwaannya. “SM kami bantarkan di RS Polri dengan penjagaan. Untuk penanganan kasus, berlanjut terus,” katanya. (mar)
Perempuan pembawa anjing masuk masjid itu dikenakan penahanan. Namun, karena ada keterangan gangguan kejiwaan, tersangka masih diobservasi oleh ahli.
Redaktur & Reporter : Adek
- Seusai Blusukan, Menhut Gelar 3 Rapat Terkait Tata Kelola Sawit
- Pulang dari Retreat Kabinet, Menhut Raja Juli Langsung Gaspol Kerja
- Sudah Tahu Belum, Taman Safari Indonesia Berlakukan Tiga Kelas
- Kebakaran Besar di Tajur Bogor, Lapak Pedagang dan Rumah Warga Hangus
- Selebgram 19 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
- Jerry Marsanusi Sukses jadi Pengusaha Inovatif, Siap Memajukan Bogor