Perempuan Penganiaya Ibu Kandung yang Viral Itu Akhirnya Diciduk, Nih Penampakannya
Senin, 26 Oktober 2020 – 23:12 WIB

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu (kedua kiri) pada saat melakukan rilis kasus penganiayaan ibu oleh anak kandungnya, di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (26/10/2020). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota/VFT
FA dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat bulan.(antara/jpnn)
Perempuan berinisial FA, 24, terduga pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya berusia 60 tahun itu akhirnya diringkus jajaran Polresta Malang Kota, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- Paula Verhoeven Mengaku Jadi Korban KDRT, Baim Wong Merespons Begini