Perempuan Penyebar Video Asusila di Medsos Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, Selasa (14/1) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” terang AKP Sandy.
Dalam perkara ini, polisi berhasil menyita barang bukti handphone Oppo jenis F7 warna hitam, 14 lembar screenshoot percakapan postingan FB dan video bermuatan asusila durasi 4 menit 56 detik.
BACA JUGA: Setelah Bunuh Hakim Jamaluddin, Sang Istri Datang ke PN Medan Mengambil Uang Duka, Begini Ceritanya
Junaini saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (nal/sur)
Junaini, pelaku tindak pidana penyebaran video asusila di media sosial ditangkap jajaran Polres Tulangbawang, Lampung.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- Lokasi Penembakan 3 Polisi di Lampung Area Texas, Banyak Beredar Senpi Rakitan