Perempuan Sudah Ditiduri, AB Malah Kabur di Hari Pernikahan
jpnn.com, PALEMBANG - Gegara ulahnya sendiri, AB terpaksa berurusan dengan polisi.
Remaja 17 tahun warga Kota Palembang itu kabur tepat pada hari resepsi pernikahannya.
Penangkapan AB atas laporan keluarga D (16), perempuan yang batal dinikahinya.
AB dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak.
"Ya, penangkapan AB itu dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Renakta, Selasa malam di rumah orang tuanya," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni saat dikonfirmasi, Rabu.
AB ditangkap di rumahnya di kawasan Lebong Siarang, Sukarami, Palembang pada Selasa (26/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
"AB disangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak," kata Kompol Masnoni.
Kendati demikian, dia memastikan penangkapan AB dilakukan atas hasil koordinasi Subdit IV Renakta dengan beberapa lembaga pemerintah lain, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang karena yang bersangkutan adalah anak di bawah umur.
AB mengakui sudah melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan yang tidak jadi dipersuntingnya di hari pernikahan.
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Gegara Kelakar soal Janda, Ridwan Kamil Dinilai Merendahkan Perempuan
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini